Insentif RT dan RW di Kecamatan Rajeg Capai Rp4,1 Miliar per Tahun

Insentif RT dan RW di Kecamatan Rajeg Capai Rp4,1 Miliar per Tahun
Kantor Kecamatan Rajeg (photo istimewa)
Insentif RT dan RW di Kecamatan Rajeg Capai Rp4,1 Miliar per Tahun dan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan desa. Tugas mereka mencakup berbagai fungsi administratif hingga sosial kemasyarakatan yang langsung bersentuhan dengan warga.

Sebagai bentuk apresiasi atas peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan insentif bulanan kepada para ketua RT dan RW. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025, besaran insentif yang diterima maksimal sebesar Rp400 ribu per bulan untuk RT dan Rp500 ribu per bulan untuk RW.

Kendati besaran insentif tersebut masih dinilai belum sebanding dengan beban tugas yang diemban, keberadaan ratusan RT dan RW tetap menjadi salah satu pos pengeluaran yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.

Berikut adalah rincian jumlah RT dan RW di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang:

* Desa Mekar Sari: 142 RT, 15 RW

* Desa Sukamanah: 104 RT, 20 RW

* Desa Rajeg Mulya: 89 RT, 12 RW

* Kelurahan Sukatani: 78 RT, 14 RW

* Desa Rajeg: 59 RT, 16 RW

* Desa Tanjakan Mekar: 39 RT, 10 RW

* Desa Tanjakan: 38 RT, 10 RW

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Deklarasi Garda Militan Nusantara, Organisasi Masyarakat Yang Nasionalis Dan Pancasilais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "