Insentif RT dan RW di Kecamatan Rajeg Capai Rp4,1 Miliar per Tahun

Insentif RT dan RW di Kecamatan Rajeg Capai Rp4,1 Miliar per Tahun
Kantor Kecamatan Rajeg (photo istimewa)

* Desa Daon: 33 RT, 8 RW

* Desa Sukasari: 27 RT, 6 RW

* Desa Jambu Karya: 25 RT, 4 RW

* Desa Ranca Bango: 24 RT, 6 RW

* Desa Pangarengan: 23 RT, 6 RW

* Desa Lembang Sari: 16 RT, 6 RW

Secara keseluruhan, terdapat 697 RT dan 133 RW di wilayah Kecamatan Rajeg.

Jika dihitung berdasarkan jumlah tersebut, dengan asumsi insentif maksimal masing-masing RT dan RW selama 12 bulan, maka total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar insentif RT dan RW di Kecamatan Rajeg mencapai sekitar Rp4.143.600.000 per tahun.**

(Ls)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kortastipidkor Polri Tetapkan DR dan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *