RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Habiburokhman: Bukan Lagi Target
JAKARTA, Indonesia jurnalis — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset itu turut disaksikan langsung oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya dari balkon ruang sidang paripurna.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar target, melainkan telah memiliki batas waktu yang jelas.
“Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ucap Habiburokhman dalam paripurna.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia berharap berbagai produk legislasi yang dihasilkan DPR RI dapat memperkuat sistem hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.
“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” ujar dia.
Disebut Memiliki Konsep Baru
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI tetap membuka ruang bagi partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, proses pembahasan membutuhkan waktu karena RUU tersebut membawa substansi dan konsep yang relatif baru dibandingkan sejumlah undang-undang lainnya.
“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri,” ujar Habiburokhman.




