Kepala BIN Herindra: Ancaman Spionase dan Intervensi Asing di Indonesia Nyata, Regulasi Perlu Diperkuat
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra menegaskan bahwa ancaman spionase dan intervensi asing di Indonesia bukan sekadar kekhawatiran, melainkan persoalan nyata yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, berbagai aktivitas tersebut kerap bergerak di wilayah abu-abu hukum sehingga sulit dijangkau oleh ketentuan pidana konvensional.
Hal itu disampaikan Herindra dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Herindra menilai Indonesia saat ini memiliki tingkat keterbukaan yang cukup tinggi terhadap aktivitas intelijen asing. Sementara itu, perangkat hukum nasional, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai belum sepenuhnya mampu menjangkau pola operasi intelijen modern yang dilakukan secara terselubung.
Menurutnya, operasi intelijen masa kini tidak selalu dilakukan melalui tindakan yang secara langsung dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berbagai metode dapat dilakukan melalui penggalangan opini, penetrasi isu, maupun pembentukan persepsi publik.
Aktivitas tersebut, kata Herindra, dapat dirancang sedemikian rupa agar tidak secara kasatmata melanggar hukum, tetapi tetap berpotensi menimbulkan dampak destabilitas yang besar terhadap suatu negara.
Dalam seminar tersebut, dinamika aktivitas intelijen di sejumlah negara Eropa juga menjadi salah satu gambaran mengenai kompleksitas ancaman spionase lintas negara.
Herindra menyinggung negara-negara yang memiliki karakteristik lebih terbuka dan menjadi ruang pergerakan berbagai kepentingan intelijen antarnegara. Austria, misalnya, kerap menjadi salah satu contoh bagaimana aktivitas intelijen dapat berkembang di wilayah yang relatif terbuka.
Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Jika tidak diantisipasi melalui regulasi yang lebih komprehensif, ruang abu-abu hukum dapat dimanfaatkan untuk menjalankan operasi yang berpotensi memengaruhi kepentingan strategis nasional.
Namun, upaya memperkuat aturan terkait aktivitas intelijen asing juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan munculnya penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak terhadap kebebasan sipil.
Herindra memahami kekhawatiran tersebut, terutama karena masyarakat Indonesia masih memiliki trauma historis terhadap penyalahgunaan kewenangan institusi intelijen pada masa lalu.
“Kami memahami ada traumatik masa lalu. Namun, dunia sudah berubah dan Indonesia sudah menganut sistem demokrasi,” ujar Herindra.
Menurutnya, perubahan zaman dan sistem politik Indonesia harus menjadi dasar dalam membangun kebijakan keamanan nasional. Penguatan intelijen dan regulasi bukan dimaksudkan untuk mengurangi ruang demokrasi, tetapi untuk memastikan kedaulatan negara tetap terlindungi di tengah perubahan bentuk ancaman.




