Herindra juga menyoroti posisi strategis Indonesia di tengah persaingan geopolitik global. Kekayaan sumber daya alam serta letak geografis Indonesia yang strategis membuat negara ini memiliki nilai penting dalam percaturan internasional.
Situasi tersebut sekaligus menjadikan Indonesia berpotensi menjadi sasaran berbagai kepentingan dan kompetisi antarnegara.
Negara-negara besar, dalam konteks persaingan global, memiliki kepentingan untuk mempertahankan pengaruh geopolitiknya. Karena itu, muncul berbagai upaya yang dapat diarahkan untuk memengaruhi atau bahkan menghambat perkembangan kekuatan baru di tingkat global.
Indonesia sendiri selama ini menjalankan politik luar negeri bebas dan aktif. Prinsip tersebut mencerminkan sikap terbuka Indonesia dalam membangun hubungan dengan berbagai negara.
Namun, keterbukaan tersebut dinilai tidak boleh diterjemahkan sebagai lemahnya kewaspadaan nasional. Sikap ramah dan terbuka Indonesia tetap harus diimbangi dengan kemampuan negara dalam mengidentifikasi serta menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap kepentingan nasional.
Wacana pembenahan regulasi mengenai spionase dan intervensi asing diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas.
Regulasi yang dibutuhkan bukan hanya untuk memberikan kewenangan kepada negara dalam menghadapi operasi intelijen asing, tetapi juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, penguatan keamanan nasional diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak demokratis masyarakat.
Tantangannya adalah bagaimana negara mampu menutup celah bagi operasi dan intervensi asing tanpa menciptakan aturan yang justru mengancam kebebasan sipil. Keseimbangan antara kedaulatan negara, keamanan nasional, dan demokrasi menjadi pekerjaan penting dalam merumuskan kebijakan penanggulangan spionase di Indonesia.*
(Lucky Poni)
(Editor Nurkholis)




