Ia menegaskan, salah satu alasan pembahasan berjalan cukup panjang karena belum ada regulasi sebelumnya yang secara khusus mengatur konsep perampasan aset seperti yang dirancang dalam RUU tersebut.
“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” tambahnya.
Habiburokhman menekankan bahwa keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.
Ia pun kembali menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Ini biar nggak tegang pantun ya, pantun dulu. Pergi ke pasar membeli keset, agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, agar kerugian negara pulih kembali,” ujarnya.
Sementara itu, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis siang.
Berdasarkan pantauan Indonesia Jurnalis di lokasi, massa asal Pati mulai meninggalkan area demonstrasi sekitar pukul 12.30 WIB. Massa membubarkan diri secara tertib setelah mengikuti rangkaian aksi.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, massa mahasiswa dari wilayah Jabodetabek yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi mulai bergerak menuju kawasan DPR RI.
Dalam perjalanan, massa mahasiswa sempat dihadang barisan aparat kepolisian di bawah flyover Senayan. Setelah situasi memungkinkan, akses tersebut akhirnya dibuka sekitar pukul 15.00 WIB sehingga massa dapat melanjutkan perjalanan menuju Gedung DPR RI dengan tertib.
Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 kini menjadi perhatian publik, terutama karena regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana dan kerugian negara.*
(Redaksi)




