
Tetapi sayangnya si pelaku MW hanya berani meminta maaf melalui ketemannya Villayani Apriyanti sebagai mediasinya saja.
Dengan kejadian tersebut seperti yang disampaikan pengacara atau kuasa hukum Joseph Irianto ,S.H bahwa pelaku MW dikenakan pasal 351 ayat 1 , dipenjara 2 tahun 8 bulan ,pasal 353 ayat 1 dan 2 hukuman penjara bisa sampai 9 tahun karena ini termasuk penganiyaan berencana dan korban mengalami luka berat.