Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW

Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW
Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW
Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW
Intan Vilya Apriliani Asisten pribadi Hotman Paris Dianiaya MW

Tetapi sayangnya si pelaku MW hanya berani meminta maaf melalui ketemannya Villayani Apriyanti sebagai mediasinya saja.

Dengan kejadian tersebut seperti yang disampaikan pengacara atau kuasa hukum Joseph Irianto ,S.H bahwa pelaku MW dikenakan pasal 351 ayat 1 , dipenjara 2 tahun 8 bulan ,pasal 353 ayat 1 dan 2 hukuman penjara bisa sampai 9 tahun karena ini termasuk penganiyaan berencana dan korban mengalami luka berat.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Perkumpulan Lions Indonesia Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di MGK Kemayoran Jakarta 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "