Jaksa kemudian menanyakan kepada Hasto mengenai keaslian pesan tersebut. Hasto membenarkan bahwa pesan itu memang dikirim ke nomor pribadinya.
“Benar?” tanya jaksa mengonfirmasi pesan tersebut.”Iya, betul, ini kalau ke nomor saya, berarti ini betul,” jawab Hasto.
Dalam pesan tersebut, Harun juga menyebutkan soal “fatwa MA” yang ia titipkan melalui seseorang bernama Kusnadi. Fatwa yang dimaksud merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa ini diajukan lantaran adanya perbedaan tafsir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengajuan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia dalam skema PAW DPR dari PDI Perjuangan.**
(Ls)




