OPINI  

Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

“Sehingga secara operasional dalam penerapannya akan berimplikasi pada kerancuan hukum acara pidana kita,” jelas Roy

Kedua, sambung Roy, bahwa dalam konsensus hukum nasional, Polri memiliki yurisdiksi yang lebih utama dalam soal penyidikan, sehingga penerapan asas ini dapat memungkinkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.”Dalam hal ini antara Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Roy

Ketiga, terhadap persoalan tidak ada tindak lanjut atas laporan atas masyarakat tentang suatu peristiwa hukum. Misalnya, soal korupsi.

Maka sudah ada mekanisme tersendiri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan sehingga dalam soal ini tidak diperlukannya tindakan “takeover ” dari kejaksaan.

“Dan yang terakhir, asas dominus litis tidak mengandung aspek filosofi hukum yang bersifat universal,”

“Misalnya tujuan hukum atau pemenuhan asas keadilan hukum. Jadi, konklusi sederhananya adalah asas ini mencederai prinsip dasar hukum acara pidana kita sekaligus berpotensi mengganggu yurisdiksi kepolisian,”.**

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kerakyatan Presiden Prabowo Mempercepat Wujud Indonesia Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "