Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Riza Minta Keadilan dan Harap Presiden Prabowo Tinjau Kasusnya

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Riza Minta Keadilan dan Harap Presiden Prabowo Tinjau Kasusnya
Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/2/2025). (Photo istimewa)
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara, “bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry

JAKARTA , Indonesia jurnalis — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/2/2025). (Photo istimewa)

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/2/2025). Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kerry kembali menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia menyebut seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry, Sabtu (14/2/2026).

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Terima Audiensi MTCI, Wapres Gibran Serap Masukan Pengembangan Pendidikan Robotik Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *