Pemprov Jabar Tetapkan UMSK 2026, Cakupan Wilayah dan Sektor Usaha Diperluas

Pemprov Jabar Tetapkan UMSK 2026, Cakupan Wilayah dan Sektor Usaha Diperluas
Lima daerah yang baru masuk dalam skema UMSK 2026 tersebut meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cianjur
Pemprov Jabar Tetapkan UMSK 2026. Selain penambahan wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur dalam UMSK juga mengalami peningkatan signifikan.

Bandung, Indonesia jurnalis – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kebijakan baru terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026, yang sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya.

Melalui keputusan terbaru ini, Pemprov Jabar memperluas cakupan penerapan UMSK, baik dari sisi wilayah maupun sektor usaha. Pada 2026, sebanyak 17 kabupaten/kota ditetapkan memiliki UMSK, meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya mencakup 12 daerah sebagaimana diatur dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.

Lima daerah yang baru masuk dalam skema UMSK 2026 tersebut meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cianjur. Sementara itu, 12 daerah yang tetap tercantum antara lain Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bogor.

Selain penambahan wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur dalam UMSK juga mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya hanya mencakup 51 sektor, kini kebijakan terbaru memuat pengaturan terhadap 122 sektor usaha berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan demikian, terdapat penambahan 71 sektor baru yang masuk dalam ketentuan UMSK 2026.

Dari sisi besaran upah, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMSK tertinggi, yakni sebesar Rp6.028.033. Nilai tersebut berlaku bagi sejumlah sektor strategis, seperti industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, hingga industri makanan olahan tertentu.

Selanjutnya, Kabupaten Bekasi menetapkan UMSK sebesar Rp5.941.759, disusul Kabupaten Karawang dengan Rp5.910.371. Kedua daerah tersebut didominasi sektor otomotif, logam, energi, serta manufaktur berat. Adapun di Kota Bandung, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.760.048 yang mencakup sektor logam, energi, hingga farmasi.

Baca Juga  Banom BPP HIPMI Stocks Dorong Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora RI

Di sisi lain, beberapa daerah mencatat besaran UMSK yang relatif lebih rendah. Kabupaten Majalengka menetapkan UMSK sebesar Rp2.596.902, dengan sektor unggulan meliputi industri rokok, makanan cokelat, dan roti. Sementara Kabupaten Cirebon menetapkan UMSK sebesar Rp2.882.366 untuk sektor semen, logam, dan kelistrikan.

Meski demikian, kebijakan UMSK 2026 ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi serikat pekerja. Pasalnya, Kabupaten Garut serta wilayah Kota Bogor dan Sukabumi kembali tidak masuk dalam daftar daerah penerima UMSK.

Sebelumnya, dalam sejumlah aksi demonstrasi, serikat buruh mendesak agar tujuh daerah, yakni Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, serta Kota Bogor, seluruhnya dimasukkan dalam skema UMSK Tahun 2026.

Berikut daftarnya upah lengkap UMSK 2026 di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp6.028.033

2. Kota Cimahi Rp4.110.892

3. Kota Bandung Rp4.760.048

4. Kabupaten Cirebon Rp2.882.366

5. Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558

6. Kota Depok Rp5.551.084

7. Kota Tasikmalaya Rp3.185.622

8. Kabupaten Bekasi Rp5.941.759

9. Kabupaten Karawang Rp5.910.371

10. Kabupaten Subang Rp3.739.042

11. Kabupaten Indramayu Rp3.729.638

12. Kabupaten Bogor Rp5.187.305

13. Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor:

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *