Dikarenakan situasi masih pandemi Covid-19 dan wilayah DKI Jakarta juga menerapkan PPKM Level 1 maka ketentuan protokol kesehatan (prokes) harus tetap dijaga. “Bagi warga yang ingin memasuki area HBKB terlebih dahulu harus melakukan scan barcode Peduli Lindungi di sejumlah titik yang sudah disiapkan dan tetap harus mematuhi prokes,” imbau Ardan.
Ia berharap situasi terus membaik sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal. “Nantinya, kegiatan HBKB terbatas akan dievaluasi kembali berdasarkan petunjuk dari tingkat Provinsi DKI Jakarta. Kita akan pantau hal itu dan mudah-mudahan situasi cepat pulih sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti sediakala,” tutur Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara.
(Red)