Jalur Puncak Ganjil Genap hari ini, Minggu 13 Februari 2022,Kembali di Berlakukan

IMG 20220213 WA0002 1

Pemberlakuan ganjil genap Puncak sesuai peraturan Menteri Hubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021, hari ini tepat tanggal ganjil,artinya kendaraan yang berpelat nomor akhiran ganjil tidak bisa melewati jalur Puncak, sedangkan kendaraan berpelat nomor akhir genap bisa melewati jalur Puncak,pemberlakuan ganjil genap hari ini berlaku hingga pukul 24.00 WIB.(red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Gedung Food Court senilai Rp 11.8 M terus Jadi Sorotan Masyarakat 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "