Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Palsu Pengembang PT Elite Prima Hutama Yang Rugikan Konsumen di Hentikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto

Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Palsu Pengembang PT Elite Prima Hutama Yang Rugikan Konsumen di Hentikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto
Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Palsu Pengembang PT Elite Prima Hutama Yang Rugikan Konsumen di Hentikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto

Kamaruddin, selaku kuasa hukum Ike Farida, secara tegas menyatakan bahwa kliennya menderita kerugian besar, baik dalam bentuk materil maupun non-materil. Kewajiban yang seharusnya dibayarkan sejak 11 tahun lalu, tidak diindahkan oleh PT EPH. Termasuk beberapa putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI yang kuat dan mengikat yang dimenangkan Ike.

Kami datangi langsung Direskrimum untuk tanyakan kenapa belum juga dihentikan? Sayangnya Pak Direktur Kriminal Umum sedang keluar kantor.

Kami datangi juga Kapolda dan sesuai arahan dari pihak Kapolda segera kami laporkan kembali kasus ini melalui online, serahkan semua bukti otentik dan kronologi. Saat ini kami percaya Kapolda sudah membaca laporan kami, dan pastilah dihentikan karena ini urusan perdata (bukan pidana), Jumat (28/7/2023)

Sangat lucu juga pengembang ini, karena bolak balik bicara Dr. Ike kawin dengan WNA jadi tidak bisa beli apartemen, padahal isu itu sudah basi dan tidak berlaku lagi karena sudah ada putusan PK dari Mahkamah Agung, juga sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang dimenangkan Ike. Putusan tersebut sudah final dan dikatakan bahwa Klien kami wajib dilindungi hukum, pengembang adalah pihak yang salah dan telah mengecoh klien kami.

Itu yang bicara hakim di MA RI, bukan saya, tegas Kamaruddin. Jadi sudahlah,saya himbau agar PT EPH ini sadar dan insyaf, akui kesalahannya dan minta maaf kepada Klien kami, sebelum Tuhan hukum mereka.

September 2022 lalu Kementerian Hukum dan HAM meminta agar Kapolda saat itu untuk segera hentikan laporan terhadap Ike, nah, semoga dengan Kapolda yang baru ini penanganan lebih profesional. Karena jika terus dilanjut, akan melanggar HAM.

Kasus ini menjadi pembelajaran dan pengingat keras bagi masyarakat semua agar waspada dalam membeli unit apartemen, terlebih dari pihak pengembang.

Baca Juga  Ini keterangan JNE kepada Polisi soal penimbunan Bansos di Depok
Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Palsu Pengembang PT Elite Prima Hutama Yang Rugikan Konsumen di Hentikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto
Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Palsu Pengembang PT Elite Prima Hutama Yang Rugikan Konsumen di Hentikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto

Diharapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi, serta para pemangku kebijakan dan pihak-pihak lainnya dapat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Agar Ike yang tidak bersalah bisa mendapatkan keadilan sepenuhnya yang memang pantas didapatkannya. Selain itu, agar tidak timbul kasus serupa dan kerugian tidak meluas.

Penegakan hukum harga mati yang harus didapatkan semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, kasus yang menjerat Ike ini harus dihentikan dan PT EPH lah yang harus diberikan hukuman yang setimpal karena telah merugikan dan mencemarkan nama baik Ike Farida.

Bagi masyarakat yang alami pengalaman serupa dan dirugikan oleh grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk,

silahkan untuk melaporkan ke nomor 021-5213126, untuk mendapatkan konsultasi gratis dari Farida Law Office.**

(Red/NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "