HANKAM  

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Berhasil Meringkus Pelaku Pemerasan Minimarket 

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Berhasil Meringkus Pelaku Pemerasan Minimarket 
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Berhasil Meringkus Pelaku Pemerasan Minimarket 
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Berhasil Meringkus Pelaku Pemerasan Minimarket 
Kapolsek bersama Kanitreskrim menunjukkan beberapa barang bukti 

Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakan pelaku. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.**

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "