
Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakan pelaku. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.**
Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakan pelaku. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.**
" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "