“Dalam perbincangan diketahui penyidik sedikit menemui kesulitan saat undangan klarifikasi terhadap Saksi dimana ada 2 (dua) saksi pada saat kejadian yaitu Suami klien berinisial G dan seorang pria berinisial M yang baru kemudian diketahui merupakan anggota Satpol PP dari salah satu Instansi di Kec. Tanjung Priok yang menurut keterangan penyidik mereka mengatakan tidak melihat kejadian tindakan Kekerasan tersebut,” imbuhnya
Pada kesempatan itu Kapt. Budi sempat menyampaikan jika memang tidak terpenuhi unsur pidana seyogyanya dikeluarkan SP3 agar ada kejelasan dalam penyelesaian perkara tersebut lantara korban berkedudukan sebagai saksi korban. Dari pertemuan tersebut Kanit menyampaikan dalam waktu dekat akan mengirim undangan klarifikasi kembali.
“kami menyampaikan jika perlu di gelar kejadian seperti apa biar terang benderang dan pada kesempatan itu kami menyampaikan bahwa Kapolri saat ini gencar menghimbau kepada satuan bawahan agar membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada Instansi Polri,” kata Kapt. Budi.
“Di penutup pertemuan juga kami akan membantu mengirimkan surat permohonan klarifikasi yg kami kirimkan langsung ke Saudara G dan Saudara M yg saat ini sudah terkirim surat permohonan Klarifikasi yg ke 2(dua) dan kami juga sudah bangun komunikasi dengan komandan satuan melalui via telepon maupun melalui percakapan WhatsApp nya.
Yang pada intinya kami ingin mencari keadilan atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Saudari N terhadap klien kami,” tambahnya.

Kapt. Budi mengingatkan agar saudara G saat kejadian perkara tersebut masih tunduk kepada ketentuan UU Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 34 ayat 1dan atau pasal 304KUHPidana, pasal 221 ayat 1 dan PMH sesuai ketentuan pasal 1365 KUHPerdata.**