HANKAM  

Kapolri Akan Menindak Tegas Pengekspor Minyak Goreng Curah

IMG 20220512 WA0033

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

 

Adapun sejak awal Polri fokus mengawasi dan memantau pengawasan ketersediaan beserta pengendalian harga minyak goreng. Bahkan, Polri membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memantau 24 jam.

 

“Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi,” kata Sigit.

 

Sigit memastikan, Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk mengecek ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

Baca juga : Kapolri, Jangan lagi terjadi kelangkaan Minyak Goreng

“Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik,” pungkasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kasi Propam Polres Simalungun Cek Personil Pos Pelayanan Ops Ketupat 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "