Langkah ini diambil buat menghindari spekulasi yang timbul sehingga berdampak pada proses penyidikan.
Tentunya langkah ini diambil untuk menjaga komitmen Polisi Republik Indonesia wacana penangan kasus secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri,” jelas Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7). @divisihumaspolri