Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban, Lalu Siapa Pelakunya?

Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban
Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban

” Pertama betul bahwa korban ini dari 45 yang menjadi penggugat itu memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah, sebagai orang tua yang mewakili anaknya yang menjadi korban, baik yang meninggal ataupun yang masih hidup dalam dan perawatan”.

” Yang kedua adalah, mengakui juga posisi tergugat sebagai pihak yang memiliki pertanggungjawaban terkait dengan peristiwa berupa adanya obat yang di konsumsi anak – anak korban”.

” Jadi Kemudian melakukan gugatan dengan mekanisme kelompok yang terbagi menjadi tiga kelompok berdasarkan jenis obat yang di minum, persamaan peristiwa, persamaan fakta , persamaan bukti dan kesamaan dampak, hal ini di kuatkan oleh putusan sela melalui ketetapan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat, jadi tidak ada satupun bantahan dari tergugat baik swasta maupun negara kementerian kesehatan dan BPOM yang di terima oleh majelis hakim. Dengan kata lain tidak terbantahkan posisi hukum, bapak ibu ini sebagai korban”, tegas Julius

“langkah ini sudah langkah maju yang dapat di maknai bahwa ada korban pasti ada pelaku, ada pelaku ada perbuatan ada korban, ada alat atau sarana perbuatan itu ada obat beracun”, katanya

“Jadi tahapan selanjutnya adalah memeriksa atau melakukan pembuktian seperti apa yang saya katakan perbuatannya, obat – obatnya yang di konsumsi dan ahirnya terdampak, dan yang paling penting adalah pelakunya siapa ? dan apa bentuk pertanggung jawaban nya yang harus di putuskan majelis hakim”, jelasnya

Putu Elvina Komisioner Komnas HAM mengatakan ,” Komnas HAM tentu terus mengawal kasus ini agar para pihak yang di berikan rekomendasi bisa melakukan upaya – upaya perbaikan atas hasil pemantauan Komnas HAM,  dengan temuan – temuan tentunya berharap ada perubahan sistem maupun kebijakan.

Baca Juga  Tina Lena Minta Kembalikan Uang Dari Pihak Turikan Dan Sobariah Herawati Sebesar 2 Miliar Rupiah Lebih

Putu Elvina berharap dan optimis, dengan kebijakan yang pro terhadap anak, ” Negara merupakan pemegang kewajiban dan perlindungan terhadap anak dan tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain, maka negara harus mengambil peran itu secara tangung jawab sehingga tidak ada lagi anak – anak yang menjadi korban karena kelalaian buruknya mekanisme sistem yang ada di negara ini baik di dalam pengawasan dan manajemen kefarmasian untuk di lihat kembali dan kita berharap kebijakan yang pro kepada rakyat sehingga tidak ada lagi celah bagi siapapun untuk tidak melakukan tanggung jawabnya secara optimal”.

Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban
Kasus Obat Sirup Beracun Jelas Tidak Terbantahkan Posisi Hukum Bagi Orang Tua Korban

Harapan dari salah satu orang tua korban” saya cuma berharap semoga pemerintah Berikan empatinya dari kasus ini , kami ingin keseriusan dari pemerintah”, kata orang tua korban Sambil menahan kesedihannya.**

(NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "