Kasus Suka Duka : Polda Metro Jaya Ungkap Keterlibatan Anak di Bawah Umur, tercatat sedikitnya 144 grup Telegram untuk menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi.
Jakarta, Indonesia jurnalis — Polda Metro Jaya terus mendalami kasus grup Facebook kontroversial yang awalnya bernama “Cinta Sedarah” dan kini berganti nama menjadi “Suka Duka”. Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil mengamankan seorang anak laki-laki di bawah usia 18 tahun yang diduga terlibat aktif dalam jaringan penyebaran konten pornografi.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan hukum terhadap seorang anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam hal ini, anak merujuk pada individu berusia di bawah 18 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).
Anak tersebut diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diketahui sebagai anggota aktif grup Facebook “Suka Duka” dan diduga kuat turut mendistribusikan serta memperjualbelikan konten pornografi anak.
“Anak ini aktif di grup tersebut dan didapati menjual konten-konten pornografi anak. Ia menawarkan tiga konten dengan harga Rp50 ribu, lalu memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli setelah transaksi selesai,” jelas Ade Ary.