Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa anak tersebut juga mempromosikan konten pornografi melalui grup Facebook lain bernama “Fantasi Sedarah”. Tidak hanya itu, tercatat sedikitnya 144 grup Telegram yang digunakan untuk menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi.
Dengan temuan-temuan tersebut, anak tersebut kini telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan proses hukum terus berlanjut.**
(NK)




