Kasus Suka Duka : Polda Metro Jaya Ungkap Keterlibatan Anak di Bawah Umur dalam Jaringan Pornografi

Kasus Suka Duka : Polda Metro Jaya Ungkap Keterlibatan Anak di Bawah Umur dalam Jaringan Pornografi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa anak tersebut juga mempromosikan konten pornografi melalui grup Facebook lain bernama “Fantasi Sedarah”. Tidak hanya itu, tercatat sedikitnya 144 grup Telegram yang digunakan untuk menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi.

Dengan temuan-temuan tersebut, anak tersebut kini telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan proses hukum terus berlanjut.**

(NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pernyataan “Mati Syahid” Dipersoalkan, Jubir Jusuf Kalla Minta Publik Pahami Konteks Ceramah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *