Ketua Umum PW PII Banten, Royhan menegaskan bahwa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual sangat dilarang dalam hukum kita terdapat pada UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“Jelas ada larangannya didalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jadi Jangan sampai karna nafsu dan hasrat tinggi, aturan dilanggar”
PW PII Banten juga menyampaikan bahwa dalam menjaga serta melindungi Korban, sangat siap mendampingi hingga ke Ranah Hukum
“Kami siap menjaga korban, mendampingi dalam perawatan dan advokasi hingga ke Ranah Hukum. Karna PII bagian dari mahasiswa bagian dari kampus dan bagian dari pendidikan” ujarnya
Royhan juga menegaskan kepada aparat, agar pelaku cepat di proses dan ditangkap, karna manusia yang melanggar aturan negara, harus dikenakan sanksi. Tutupnya




