Dewan Barhum mengatakan usaha atau untuk yang menghuni tempat itu secara otomatis harus memberikan ya kontek regulasi jelas bahwa bangunan-bangunan liar
Di aset pemerintah mana saja bukan dari bantaran itu sifat nya sementara ya karna tidak ada hak guna pakai nya jelas rata-rata tidak ada KTP nya
ini lah tentu nya di butuhkan kesadaran para masyarakat yang berusaha disitu dan usaha disitu atau berdomisili disitu ya harus
Mempunyai kesadaran untuk siap di gunakan lahan itu oleh pemerintah itu, saya yakin gak ada itu retribusi secara formal saya yakin gak ada
Maka saran saya lihat pemerintah daerah setempat harus segera kalau memang itu mengganggu ya
Dari kebutuhan masyarakat kontek nya tentang penanggulan banjir kontek nya penghijauan kontek nya untuk keindahan
Saya pikir itu hak pemerintah untuk bisa manfaatkan lahan itu gak ada alasan masyarakat usaha disitu seolah-olah itu bagian dari pada
Lahan dia hak guna pakai hak guna usaha ya jelas itu tanah pemerintah ketika pemerintah ingin menggunakan lahan itu maka dengan sendiri nya masyarakat
itu kapasitas nya sebagai usaha kapasitas nya sebagai hunian harus menerima terpakai nya lahan itu
ada segelincir oknum menggunakan Birokrasi untuk memberi mengeluarkan ijin garap apa ada pidana nya pak, ada itu pidana nya pungli kalau ada seandai nya oknum-oknum pemerintah atau ada masyarakat yang manfaatkan itu dengan dari jatah dengan dari retribusi tapi tidak masuk dalam retribusi pemerintah protek retribusi pemerintah jelas harus ada rekening khusus diatur masuk dalam pendapatan daerah tidak ada alasan orang hebat jelasnya bisa sanki moral bisa sanki pidana tandasnya.(red/Sp)