Kejagung Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina 

Kejagung Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina 
Tujuh tersangka yang terindikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara 1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga , 2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional , 3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional , 5. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa , 6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim , 7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, Penyidik menemukan bahwa dalam periode 2018–2023, PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga mengatur Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang.

Jakarta, Indonesia jurnalis – 25 Februari 2025, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam beberapa surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.

Tujuh Tersangka Ditahan

Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan antara lain:

  • Pemeriksaan terhadap 96 saksi,
  • Pemeriksaan dua ahli,
  •  Penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Atas dasar bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka sebagai berikut:

  1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2.  SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3.  YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5.  MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7.  GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Setelah dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  G7 Nyatakan Dukungan Penuh untuk Israel, Kecam Iran atas Ketegangan di Timur Tengah

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Penyidik menemukan bahwa dalam periode 2018–2023, PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga mengatur Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya beralih ke impor.

Saat produksi kilang diturunkan, pasokan minyak dari KKKS dalam negeri ditolak dengan alasan harga tidak ekonomis dan spesifikasi tidak sesuai, meskipun secara teknis masih bisa diolah. Minyak mentah dalam negeri kemudian diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan impor produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam proses impor ini, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak broker untuk mengatur tender serta menaikkan harga secara ilegal. Kontrak pengadaan, termasuk biaya pengiriman, dimarkup hingga 13–15%, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

  •  Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  •  Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker : Rp9 triliun
  • Kerugian dari pemberian kompensasi BBM (2023) : Rp126 triliun
  •  Kerugian dari subsidi BBM (2023) : Rp21 triliun

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "