Kejagung Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina 

Kejagung Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina 
Tujuh tersangka yang terindikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara 1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga , 2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional , 3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional , 5. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa , 6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim , 7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lebih lanjut pada hari, Rabu 26 Februari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu:

1. Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

2. Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.**

(Rilis Resmi – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kejagung Ungkap Dugaan Suap Rp60 Miliar kepada Ketua PN Jaksel dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "