Sementara itu, delapan tersangka lainnya telah ditahan untuk proses penyidikan dan akan mendekam di rumah tahanan Kejagung selama 20 hari ke depan.
Penetapan sembilan tersangka ini merupakan lanjutan dari gelombang pertama yang lebih dulu diumumkan oleh Kejagung. Sebelumnya, telah ditetapkan sembilan tersangka lain dalam perkara serupa, yakni:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung terus mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar tersebut.**
(Kps/NK)