“Kita sudah punya surat penetapan dan akan kita lakukan pemusnahan barang bukti,” kata Wibowo.
Wibowo menerangkan, ganja tersebut disita setelah mengungkap kasus tersangka berinisial F pada September 2021 di Sawangan, Depok. Polisi mengamankan 8 bungkus ganja dengan berat total 5.321 gram.
“Ini terjadi pada tanggal 23 September 2021 yang lalu. Tim kita juga sama melakukan penangkapan terhadap satu pelaku inisial F di Sawangan, Depok,” kata Wibowo.
“Kita temukan barang bukti 8 bungkus plastik warna hitam yang dilakban putih. Kurang-lebih total BB ganja ini seberat 5.321 gram,” imbuhnya.
Untuk diketahui, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.