Kemendagri Dorong Pengelolaan Stadion Sepak Bola Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Daerah
Jakarta, Indonesia jurnalis- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola sebagai aset strategis daerah. Stadion tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penegasan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Aktual bertema “Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM” yang digelar di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Forum ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Akhmad Wijagus, SIK., M.Si., MM, serta dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wali Kota Bekasi Dr. Abdul Haris Bobihoe, Bupati Boyolali Agus Irawan, perwakilan klub Persib Bandung, dan berbagai pemangku kepentingan sepak bola nasional maupun daerah.
Dalam arahannya, Wamendagri Akhmad Wijagus menyampaikan bahwa sepak bola merupakan olahraga dengan tingkat antusiasme tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, stadion harus dikelola secara profesional, aman, dan berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat.
“Stadion tidak boleh hanya hidup saat pertandingan berlangsung. Pengelolaannya harus mampu menghadirkan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mendukung UMKM di sekitar kawasan stadion,” ujar Wamendagri.
Ia menambahkan, besarnya potensi ekonomi sepak bola nasional hingga kini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal. Masih terdapat sejumlah stadion yang belum terkelola dengan baik, bahkan tidak terawat, akibat belum diterapkannya model pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan di daerah.
Forum Diskusi Aktual ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.2/612/SJ Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah. Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan sinergi lintas kementerian yang mendorong pengelolaan stadion sejalan dengan pengembangan UMKM.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memandang stadion sebagai barang milik daerah yang bernilai ekonomi tinggi.
“Pengelolaan stadion harus berbasis tata kelola yang baik, profesional, dan berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian, stadion dapat memberikan *multiplier effect* bagi perekonomian daerah, khususnya bagi UMKM,” jelasnya.




