Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Permintaan Proyek Tanpa Lelang

Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Permintaan Proyek Tanpa Lelang
Foto: Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan (tengah), konferensi pers penetapan tersangka Ketua Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang (dok Polda Banten)

Sementara itu, Rufaji Jahuri disebut-sebut mengancam akan menghentikan pelaksanaan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya satu bundel tangkapan layar (screenshot) ajakan Muh Salim kepada para saksi untuk mendatangi lokasi proyek, surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025, serta notulen rapat pada 8 dan 22 April 2025, serta surat lanjutan dari Kadin kepada PT Chengda pada 8 Mei 2025.

Polisi juga tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang mengalir ke sejumlah organisasi masyarakat.

“Kami melakukan pemeriksaan untuk menelusuri apakah penggunaan dana CSR yang diterima oleh beberapa ormas atau individu telah digunakan sesuai peruntukannya, atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tambah Kombes Dian.**

(NK/NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Doa dan Tahlil di Kedutaan Iran Mengenang Wafatnya Presiden Ebrahim Raisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "