Ketua LIPAN RI Turun Gunung Soroti Proses Sertifikasi Lahan Di Lombok Tengah

Ketua LIPAN RI Turun Gunung Soroti Proses Sertifikasi Lahan Di Lombok Tengah
Ketua LIPAN RI Turun Gunung Soroti Proses Sertifikasi Lahan Di Lombok Tengah
Ketua LIPAN RI turun gunung soroti proses Sertifikasi Lahan di Lombok Tengah terkait polemik penerbitan sertifikat Tanah dari ahli waris yang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6,5 Ha

Mataram – Indonesia jurnalis – Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat dan maraknya Oknum Mafia Tanah dan oknum Mafia Hukum serta sulitnya dalam pengurusan legalitas, Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) yang di Pimpin langsung Ketua nya Harun Prayitno, SE.,SH, MH., berkesempatan turun ke lapangan untuk menerima aspirasi Masyarakat dan bersilaturahmi serta sinergitas ke Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 23 Juli 2025.

Berdasarkan pengaduan Masyarakat kepada LIPAN RI yang memohon bantuan perlindungan hukum terkait polemik penerbitan sertifikat Tanah dari ahli waris yang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6,5 Ha (enam koma lima hektar) yang terletak di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Pantai Seger, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Menyikapi pengaduan tersebut, Jajaran LIPAN RI melakukan Investigasi ke Lokasi Lahan di sekitar Pantai Seger yang berdekatan Langsung dengan Sirkuit Mandalika di lombok Tengah.

Menurut pengakuan ahli waris, Di ketahui Tanah tersebut merupakan pelepasan aset Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 04/KPTS/DPRD/2009 tentang Persetujuan Pelepasan Aset Hak Pengelolaan (HPL) di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 04 Maret 2009. Seiring berjalan nya waktu sampai saat ini permohonan pensertifikatan hak atas Tanah tersebut belum bisa dilakukan padahal telah melakukan prosedur yang benar dengan melakukan permohonan pendaftaran dan telah dilakukan pengukuran dengan dikeluarkanya Peta Bidang Tanah seta surat rekomendasi dari Gubernur NTB.

Baca Juga  Indonesia Darurat Mafia Tanah, Satu Persen Elit Menguasai 594 Lahan

Menyikapi hal tersebut, Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE.,SH, MH usai meninjau Lokasi lahan seluas 6,5 Hektare selanjutnya melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Prov. NTB yang di terima oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Dewa Putu AP, S.SIT., M.H. Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menyampaikan silaturahmi tersebut adalah dalam rangka menjalin sinergitas sebagai Mitra Kerja dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta tindak lanjut berbagai pengaduan Masyarakat terkait masalah pertanahan.

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut, terutama maraknya Oknum Mafia Tanah dan mencari solusi Bersama untuk mengatasi permasalahan sengketa pertanahan dan prosedur pendaftaran Tanah dalam upaya memberikan Kepastian Hukum dan Hak kepada Masyarakat di Provinsi NTB khususnya menyangkut permasalahan lahan di Pantai Seger Lombok Tengah.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "