Ketua Makamah Agung Resmikan Operasional 13 Pengadilan

Ketua Makamah Agung Resmikan Operasional 13 Pengadilan
Ketua Makamah Agung Resmikan Operasional 13 Pengadilan

 

Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

 

Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi bahwa Negara wajib untuk menyediakan sarana dan fasilitas bagi warga negara untuk dapat memperoleh layanan hukum dan keadilan. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi untuk menjangkau akses keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan di daerah-daerah yang jauh dari lokasi pengadilan, maka perlu dibentuk 13 (tiga belas) pengadilan tingkat banding baru agar lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum dan keadilan.

 

Ketua Makamah Agung Resmikan Operasional 13 Pengadilan
Ketua Makamah Agung Resmikan Operasional 13 Pengadilan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga meresmikan pembangunan 34 (tiga puluh empat) gedung pengadilan tingkat pertama yang termasuk dalam 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13, 14, 15, 16, 17, dan 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengadilan Baru. Selain itu, renovasi pembangunan 4 (empat) gedung pengadilan tingkat pertama pada tahun 2022 juga ikut diresmikan.

 

Ketua Mahkamah Agung berharap dengan peresmian operasional pengadilan tingkat banding baru dan gedung pengadilan tingkat pertama dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.(*)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  DIY Berhasil Raih 4 Penghargaan Pada Naker Award 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "