Ketua PWI Banten Rian Nopandra Tegaskan Hendri CH Bangun Sudah Diberhentikan Secara Resmi Sebagai Ketua Umum PWI 

IMG 20250429 115229
Ketua PWI Banten Rian Nopandra Tegaskan Hendri CH Bangun Sudah Diberhentikan Secara Resmi Sebagai Ketua Umum PWI ,Rian juga menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh PWI

Serang Banten , Indonesia jurnalis – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa Hendri CH Bangun telah diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Ketua Umum PWI terkait perkara Dana Hibah BUMN. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan PWI dan diperkuat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum yang sah.

Selain Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten Rian Nopandra, acara tersebut turut dihadiri Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun yang juga CEO dan tuan rumah Bangun Media Group, Dewan Penasihat PWI Provinsi Banten, Ketua PWI Tangsel Edi Riyadi, Ketua PWI Kabupaten Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, serta Ketua dan pengurus PWI kabupaten se-Provinsi Banten. Lebih dari 100 peserta Karya Latih Wartawan dari seluruh Banten juga turut hadir dalam kegiatan ini.

“Biar teman-teman paham kondisi real di PWI. Dewan Kehormatan memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada ketua, sebagaimana tertuang dalam AD/ART PWI. Hendri CH Bangun telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan dan keputusan ini diperkuat dalam Kongres Luar Biasa. Ketua Umum yang resmi adalah Zulmansyah Sekedang,” ujar Rian Nopandra dalam acara Karya Latih Wartawan yang diselenggarakan oleh PWI Provinsi Banten, Selasa (18/2/2025) di Aula Bangun Media Group Serang Banten

Rian juga menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh PWI karena Hendri CH Bangun sudah diberhentikan secara resmi. Ia menyebut, langkah Kongres Luar Biasa merupakan upaya mengembalikan marwah organisasi yang sudah berusia 79 tahun ini.

Baca Juga  Surat Larangan Pungutan THR kepada seluruh pengurus Pemuda Pancasila

“Kasus hukumnya masih berjalan di Polda Metro Jaya. Ini realitasnya, bukan sekadar opini. Jadi tidak ada dualisme. Dia sudah diberhentikan dan digantikan secara sah melalui Kongres Luar Biasa. PWI ini sudah 79 tahun, tapi kini dicoreng oleh tindakan yang merusak citra organisasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Rian mengungkapkan bahwa klaim kelompok Hendri CH Bangun terkait kepemilikan legalitas organisasi tidak berdasar.

“Mereka bilang punya legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, tapi faktanya tidak ada. AHU (Administrasi Hukum Umum) PWI Pusat sekarang sudah diblokir. Semua bisa dicek dan dibuktikan sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Kabupaten Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, mengeluhkan sulitnya mendapatkan iklan advertorial dari Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh dominasi salah satu media, Radar Banten, yang diklaim telah memonopoli pasar media di daerah tersebut.

“Direktur Radar Banten memiliki kartu anggota PWI yang sudah mati sejak tahun 2000-an. Mereka sangat sistematis dan Hegemoni dalam menguasai pasar dan mencoba meredam peran media lain, termasuk kami yang tergabung di PWI. Sebagai anggota lama, saya merasa hak-hak saya telah dirampas, orang yang selama ini tidak mengurusi organisasi tiba – tiba ingin menjadi pimpinan organisasi, sebagai anggota PWI saya merasa terusik, ” ujarnya

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "