Ketua Umum PWO Dwipantara dukung penuh pengesahan UU TNI. “Kami percaya bahwa ini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia lebih maju dan bebas dari korupsi,” ujar Feri
Jakarta, Indonesia jurnalis – Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipantara) menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PWO Dwipantara, Feri Rusidono, dalam acara yang digelar di Kantor Pusat PWO Dwipantara, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/3/2025).
Dalam arahannya, Feri Rusidono menegaskan bahwa seluruh jajaran PWO Dwipantara, mulai dari pengurus pusat hingga daerah, mendukung penuh revisi UU TNI Tahun 2024 yang kini telah resmi menjadi UU TNI Tahun 2025.
“Kami mendukung penuh pengesahan UU TNI ini karena kami percaya bahwa ini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia lebih maju dan bebas dari korupsi,” ujar Feri dengan penuh semangat.
Acara ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan serta lagu-lagu perjuangan, mencerminkan semangat nasionalisme yang tinggi di antara para peserta. Dalam pidatonya, Feri menyampaikan bahwa pengesahan UU TNI Tahun 2025 akan memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Hidup TNI! TNI adalah rakyat, dan rakyat mencintai TNI. Kami mendukung penuh UU TNI Tahun 2025. Ini adalah langkah besar dalam memberantas korupsi dan menyejahterakan masyarakat Indonesia. Bagi mereka yang menolak UU TNI ini, berarti mereka tidak ingin Indonesia maju. Maju terus Presiden Prabowo, hidup TNI!” serunya.
Dukungan juga datang dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jakarta. Perwakilan DPD Jakarta, Chaerul Hasibuan, menegaskan bahwa UU TNI memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas nasional serta memperkuat sistem pertahanan negara.
“UU TNI adalah instrumen yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Undang-undang ini juga memiliki peran strategis dalam membasmi korupsi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selain itu, UU ini memperkuat koordinasi antara Presiden dan kepala daerah demi kemajuan bangsa,” ujar Chaerul.
Sebagai informasi, UU TNI yang baru disahkan mencakup 16 tugas pokok, dua di antaranya merupakan tambahan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencakup 14 tugas. Berikut adalah tugas-tugas TNI yang tercantum dalam Pasal 7 UU TNI:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.