7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia.
12. Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
16. Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
“TNI berada di bawah komando Panglima atas perintah Presiden Republik Indonesia demi kemajuan bangsa. TNI tidak hanya menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI, tetapi juga memiliki peran penting di kancah internasional,” pungkas Feri.
(Darmawansyah)
(Editor NK)




