NEWS  

Ketum PP Wanita Perisai: “Kami Juga Mengingatkan Bahwa Ada UU HAM Sebagai Payung Hukum Untuk Berkumpul Dan Menyampaikan Pendapat.”

IMG 20210728 WA0013

Terapkan protokol kesehatan secara ketat. Pakai masker dobel, bawa hand sanitizer. Jaga jarak antara pendemo. Soal jaga jarak saya juga punya catatan,” lanjut Mega.

Aturan jaga jarak di masyarakat yang selama Pandemi disampaikan pemerintah secara ketat termasuk dalam shalat berjamaah, menurutnya adalah aturan yang diskriminatif dan aneh.“Selain pakai masker kita juga harus jaga jarak. Ok. Saya setuju kita harus jaga jarak dengan orang yang sakit atau terpapar Covid-19 agar tidak tertular. Tapi kalau dengan orang sehat untuk apa jaga jarak? Toh tidak ada yang ditularkan,” katanya.“Tidak bijak pejabat publik melarang masyarakat menyampaikan aspirasinya lewat demontrasi. Itu bertentangan dengan pasal 28 UUD. Kami juga mengingatkan bahwa ada UU HAM sebagai payung hukum untuk berkumpul dan menyampaikan Pendapat.” pungkas Megawaty.(s erfan nurali).

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Dukung Pemerintah, GMKI Laksanakan Vaksinasi Untuk Mahasiswa dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "