Bahwa berdasarkan peraturan Gubernur Banten no.17 tahun 2021 tentang penerimaan peserta baru pada sman, smkn dan skhn di provinsi Banten pasal 3 ” peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjamin PPDB berjalan secara non diskriminti, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan yang di arahkan untuk meningkatkan akses layanan dan mutu pendidikan “, Hal ini sangat bertentangan dengan praktek di lapangan, khususnya di SMAN 1 Kota Tangsel dan SMAN 7 Kota Tangsel, tutup puji
Sebelumnya awak media kesulitan mendapatkan keterangan dari SMA 1 Ciputat, dan pihak guru juga panitia PPDB pun menyebutkan Kepala sekolah tidak pernah hadir di sekolah.
Di tempat terpisah Hilmiy Ashory SE, SH. Ketua DPD K LSM GNRI Tangsel berharap agar penegak hukum dapat memeriksa dan melakukan proses hukum atas dugaan ada nya siswa/siswi siluman yang tidak lulus dalam daftar ketetapan kedua sekolah tersebut baik SMA 1 dan SMAN 7 Tangsel, tapi dapat lolos dan menjadi peserta didik.
” Aneh bin ajaib, data nya juga sudah di kirimkan ke Dinas pendidikan provinsi Banten saat kami melakukan klarifikasi dengan pihak SMAN 7 yang langsung di temui oleh kepala sekolahnya M.Joko Tingkir, Mpd, beberapa saat lalu di ruang Wakasek sma 7 tangsel ” tutur Ansory heran
” kami dari LSM GNRI berharap ada nya transparansi dan non diskriminatif kepada siapa pun juga karena tangsel mempunyai budaya dan kearipan lokal agar agar situasi ini tidak kontra produktif terhadap kebijakan ke 2 sekolah sma N 1 dan Sman 7 tangsel ” tutupnya tegas
Nk/red