Guna memastikan identitas korban, petugas Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun, AIPDA Sujid Saputra, di bawah koordinasi Kanit Inafis AIPTU Steward Owen Saragih, melakukan pengangkatan dan pencocokan sidik jari menggunakan sistem Identifikasi Pencarian Sidik jari (IPS).
“Petugas Inafis melakukan pengangkatan sidik jari dan perumusan sidik jari identik milik korban, dan ditemukan bahwa korban bernama Robinson Harianja, kelahiran Medan, 5 Agustus 1971, berusia 54 tahun, belum menikah, beragama Kristen, suku Batak, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Pasar III Gang Surip Nomor 12, Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.
Setelah identitas korban diketahui, personel Polsek Dolok Batu Nanggar langsung berkoordinasi dengan Polsekta Medan Timur sesuai domisili korban guna menghubungi pihak keluarga. Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil positif, di mana pihak keluarga melalui komunikasi telepon menyatakan akan datang pada keesokan harinya untuk menjemput jenazah.
Terkait motif maupun penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian menyatakan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, meski dugaan sementara korban meninggal akibat sakit yang dideritanya, mengingat tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada pemeriksaan luar tubuh korban.*
(Surya Damanik)




