Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat,” ujar Reynold.
Berdasarkan hasil interogasi, sepeda motor Honda Genio hasil curian dijual oleh pelaku berinisial Reza yang kini masih buron melalui media sosial dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli kendaraan korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berstatus DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya. Masyarakat juga kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan pengaman tambahan pada kendaraannya, dan masyarakat bisa melaporkan kejadian kriminal lainnya kelayanan kepolisian 110 ,” tambah Saiful.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan lokasi kejadian lainnya yang melibatkan para pelaku.*




