Selama tahun 2024, BNN juga mengungkap 13 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkotika. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp111.535.843.
Dalam kesempatan tersebut, Marthinus Hukom mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. “Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk merayakan Natal dan liburan akhir tahun dengan aktivitas yang positif dan tidak melanggar hukum. Mari bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi refleksi atas komitmen BNN dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.**
(Report Ls)
(Editor NK)