“Jadi kami berharap kepada bapak Kapolri yang mana memiliki program Presisi yang kita dukung. Prerogratif, Responsibility dan tentunya Transparansi yang berkeadilan. Begitu juga sikap tegas Kapolda Metro Jaya kami tunggu,” ucap Suliman.
Sebelumnya korban HT bersama dua orang saksi dianiaya oleh aparat kepolisian Minggu pagi 31 Oktober 2021 pukul 00.15 Wib hingga selesai pada pukul 02.50 Wib. Penganiayaan tersebut mereka alami di depan Cafeceus Harapan Indah, Kota Bekasi pada hari Jumat 28 Oktober 2021.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/B/5429/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Saya menderita memar di wajah, dan sekitar pinggang (dekat organ vital) dan pendarahan di mata kanan. Sementara, rekan saya yakni saksi pertama pun mengalami lebam di wajah, dan saksi kedua mengalami sakit di perut sebelah kanan,” tuturnya.
Korban sekaligus Pemohon HT, bersama kedua rekannya berharap ada keadilan dalam kasus yang menimpanya.
“Jadikan hukum sebagai Panglima, dan keadilan ditegakkan,” katanya.(red)SJ