Korban Pengrusakan Barang Terhadap Saudara R Yang Di Duga di lakukan J Tetap Berlanjut

Korban Pengrusakan Barang Terhadap Saudara R Yang Di Duga Tetap Berlanjut
Korban Pengrusakan Barang Terhadap Saudara R Yang Di Duga Tetap Berlanjut

Sapto juga berkata kalau Tim Advokat dari “LAW FIRM SWS” yang telah di berkuasa oleh korban saudara R mengatakan menutup pintu perdamaian atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang di atur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman Hukumannya adalah dua tahun delapan bulan.

 

 

Sapto juga menambahkan Bahwa saya dan Tim Advokat Korban dari LAW FIRM SWS Senin tanggal 07- November – 2022 akan datang ke POLDA METRO JAYA untuk mengetahui perkara yang di laporkan oleh saudara R di limpahankan atau akan tetap di POLDA METRO JAYA dan Sapto dengan tegas mengucapkan sekali lagi mengatakan saya dan Tim Advokat saudara R serta saudara R telah menutup rapat-rapat untuk jalan kekeluargaan dan pintu damai proses hukum tetap berlanjut.

 

 

Sapto juga mengatakan saya dan Tim Advokat Korban R sangat percaya oleh pihak penyidik kepolisian sangat profesional dalam menangani perkara ini dan si terlapor mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.Saya akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan korban R mendapatkan keadilan tutup Sapto kepada awak media.(*)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Klarifikasi Istri Mario Teguh Terkait Tuduhan SR dan SY yang menyebutkan Suaminya Gelapkan Dana 5 Milyar Rupiah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "