JAKARTA – KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dari 10 orang tersangka yang di tetapkan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) salah satunya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap Rp800 juta terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 menyatakan KSP Intidana pailit.
