NEWS  

Kredit Macet,Jangan serahkan kendaraan anda pada Debt Kolektor

IMG 20211020 WA0002

Inspirasijurnalis.com/Perusahaan
pembiayaan atau leasing yang dapat melakukan
penarikan unit kendaraan secara paksa bekerja sama dengan Dept collektor atau mantel jika Angsuran telat masuk 3 bulan.

Hal seperti ini dapat terjadi apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran cicilan, sehingga terjadi cedera janji atau wanprestasi.

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (0JK) menyatakan, ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh oleh anda yang kesulitan melakukan pembayaran, agar kendaraannya tidak ditarik secara paksa oleh debt collector.

“Bagaimana kalau debitur tersebut mengalami kesulitan? Sebetulnya, sudah ada opsi penyelesaian yang diberikan, kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 0JK, Indra,dalam diskusi virtual, Rabu (6/10/2021).


Langkah pertama yang dapat Anda lakukan
“Pada saat debitur mengalami kesulitan untuk melakukan kewajibannya membayar angsuran,maka dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi” ujar Indra.


Indra menjelaskan, dengan opsi ini, debitur dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung dari ketentuan perusahaan pembiayaan. “Intinya adalah, dalam posisi debitur mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya” tutur dia. Apabila opsi tersebut dinilai masih cukup berat,
Indra menyebutkan, debitur dapat menyerahkan kendaraan yang tengah dicicil, untuk menyelesaikan agunannya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kapolsek Tambelang Pimpin Kegiatan Vaksinasi Gerai 64 Bagi Masyarakat Desa Sukamantri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "