Ada beberapa contoh kasus Leasing yang melanggar peraturan perjanjian kontrak akad kredit,sebagai contoh ada salah satu konsumen sebut saja nama inisialnya “N’ pada saat menyerahkan kendaraan sebagai jaminan keterlambatan angsuran, unit kendaraan konsumen tidak ada di Gudang atau di kantor leasing saat debitur membayar tunggakan 3 bulan, hal ini bisa saja terjadi Dept Collektor bermain dengan pihak ke tiga.
Pihak LBH-LPKSM Chakrabhinus sedang melakukan penekanan dan Mediasi ke pihak Leasing agar ada pergantian baik materi ataupun ganti rugi kendaraan ke pihak Debitur, jika tidak ada pertanggung jawaban dari pihak Perusahaan atau Leasing maka ijinnya Bisa Dicabut atau di tutup.
sumber.(H.Jamal -Lbh-lpksm 6289654008544)
Bagi Konsumen yang bingung dalam masalah keterlambatan angsuran kredit kendaraan roda empat ataupun roda dua,bisa datang langsung ke Lembaga-lembaga Bantuan Hukum terdekat untuk konsultasi mengenai Hukum atau hak” konsumen seperti LBH -LPKSM Chahaya Kerabat Bhumi Nusantara (Cakrabhinus)yang di Ketuai H. Rudi atau Ki Jambrong Pamungkas yang sangat berpengalaman dalam Bantuan Hukum Konsumen. (Red) nurkholis