NEWS  

Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara Datangi Kantor PN Balikpapan Kelas 1A

IMG 20220106 WA0034

Surat putusan perkara nomor 103/Pdt.G/2009/PN BPP dengan berkekuatan hukum tetap tersebut lewat kuasa hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji, SH mengajukan gugatan bantahan dengan perkara nomor 9 Pdt.Bth/2020/PN BPP yang telah dimenangkan oleh pelawan yakni Grand Sultan Kutai Kartanegara.

Kemudian atas kemenangan tersebut dimohonkan dibanding oleh pihak lawan di pengadilan tinggi Samarinda dengan perkara nomor 192/Pdt/2021/PT. SAM. Atas putusan tersebut para ahli Grand Sultan kutanegara dan ke-9 warga yang mendiami di atas objek sengketa tersebut.
Pada tanggal 16 Desember 2021 melalui Kuasa Hukum Ikhsan Sangadji, SH mengajukan kasasi melalui panitera Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dan pada hari ini tanggal 5 Januari 2002 mereka mendatangi kembali Pengadilan Negeri Kota Balikpapan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak Pengadilan Negeri Balikpapan sehubungan dengan dirubahnya kedudukan pada pihak turut pemohon kasasi menjadi turut termohon kasasi hal tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun dalil dan alasan panitia pada Pengadilan Negeri Balikpapan.
Diketahui, berdasarkan surat hibah nomor 08/KKKN/1902 tanggal 9 Juli 1902 yang telah dikonversi dan telah lunas pajak pada tanggal 24 September 1960 sebesar F 1.890.000 Goldens (satu Miliar Delapan ratus delapan sembilan puluh Laksa Goldens) yang telah terdaftar dalam lembaran negara nomor 104/1960 dan tidak perlu didaftar ulang.

Sementara, Munir Hamid, Panitera PN Balikpapan yang menerima kedatangan para ahli waris, menyampaikan bahwa kemungkinan ada kesalahan teknis dalam sistem informasi.
Namun hal tersebut tidak menjadi dasar, karena dokumen asli yang akan dikirim dalam perkara tersebut yang akan dipergunakan.
“Saya sampaikan bahwa sebelum dokumennya dikirim nanti saya pastikan dulu ke kuasa hukum,” ujarnya.

(red)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "