Terkait bukti-bukti, pihaknya telah menyerahkan belasan dokumen yang membantah laporan dugaan pelanggaran. “Ada 22 laporan yang mereka ajukan, namun kami memiliki bukti bahwa sebagian besar laporan itu sudah selesai diproses dan tidak terbukti secara materiil, termasuk tuduhan penggunaan anak di bawah umur dalam kampanye dan money politics,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tama menyebut bahwa sebagian pelapor tidak memenuhi syarat administratif untuk mengajukan laporan. “Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan kelemahan materi hukum yang diajukan pemohon, sehingga perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian,” pungkasnya.**
(Editor NK)