Kejadian berawal dari orang tua yang di duga melakukan tindak pidana KDRT tersebut ingin datang kerumah korban TR dan di duga pelaku KDRT yaitu AHO di daerah Villa Pondok Gede 1 No.125 RT.02 RW.06 Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi.

Pada wawancara media , kuasa hukum TR juga sudah membuat laporan ke Komnas perlindungan perempuan dan di terima dengan baik serta akan mengawal perkara dugaan tindak Pidana KDRT ini sampai si terduga mendapatkan Hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.