Lagi Lagi Polisi Di Duga Melanggar Kode Etik, Dr. Ike Farida Bukannya mendapatkan haknya, justru dilaporkan sebagai tersangka

Lagi Lagi Polisi Di Duga Melanggar Kode Etik, Dr. Ike Farida Bukannya mendapatkan haknya, justru dilaporkan sebagai tersangka
Lagi Lagi Polisi Di Duga Melanggar Kode Etik, Dr. Ike Farida Bukannya mendapatkan haknya, justru dilaporkan sebagai tersangka
Lagi Lagi Polisi Di Duga Melanggar Kode Etik, Dr. Ike Farida Bukannya mendapatkan haknya, justru dilaporkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut dilecehkan.
JAKARTA – Sudah waktunya Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini.

 

Dr. Ike Farida, S.H., LL.M selaku korban kenakalan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group sudah seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para penegak hukum di Indonesia, terkhusus Kepolisian Indonesia.

 

Bukan malah sebaliknya diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lagi Lagi Polisi Di Duga Melanggar Kode Etik, Dr. Ike Farida Bukannya mendapatkan haknya, justru dilaporkan sebagai tersangka
Lagi Lagi Polisi Di Duga Melanggar Kode Etik, Dr. Ike Farida Bukannya mendapatkan haknya, justru dilaporkan sebagai tersangka.

DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

Lagi Lagi Polisi Di Duga Melanggar Kode Etik, Dr. Ike Farida Bukannya mendapatkan haknya, justru dilaporkan sebagai tersangka
Lagi Lagi Polisi Di Duga Melanggar Kode Etik, Dr. Ike Farida Bukannya mendapatkan haknya, justru dilaporkan sebagai tersangka.

 

Kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH)selaku pengembang dan sudah dibayar lunas pada 30 Mei 2012.

 

Saat itu dirinya terbujuk oleh iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandangani dan semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas. Setelah dibayar ternyata semua janji dan iming-imingnya Pakuwon tidak pernah ditepati.

 

Unit apartemennya tak kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB.

Lagi Lagi Polisi Di Duga Melanggar Kode Etik, Dr. Ike Farida Bukannya mendapatkan haknya, justru dilaporkan sebagai tersangka
Lagi Lagi Polisi Di Duga Melanggar Kode Etik, Dr. Ike Farida Bukannya mendapatkan haknya, justru dilaporkan sebagai tersangka

Bukannya mendapatkan haknya, justru Ike dilaporkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut dilecehkan.

 

Di antaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang.

 

Padahal baik perempuan maupun laki-laki WNI setara di hadapan hukum. Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk untuk menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya.

Baca Juga  Wanita Cantik Digugat Oknum Wakil Menteri, PH Tergugat Nilai Kasus Perdata Di PN Jakpus Aneh

Padahal sudah menjadi hak asasi semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "