PT. KBN tidak menempuh pembatalan perdamaian berdasarkan pasal 170 UUK karena PT. KBN bukan pihak dalam voting peradmaian dalam kepailitan. Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh para pihak yang ada didalam perdamaian yaitu kreditur konkuren dengan membuktikan bahwa PT. MIT gagal melakukan pembayaran, padahal pembayaran dimulai tahun 2022 sesuai grass period yang diberikan.
Telah menjadi pengetahuan bahwa pemilik MIT telah di hukum oleh pengadilan. Sehingga ketidak patuhan terhadap UU yang berlaku di negara ini sangat terlihat jelas. PT. KBN sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa tidak harus melakukan penagihan bagi kepentingan negara.
Begitu juga karyawan sebagai ujung tombak hidup matinya perusahaan harusnya dilindungi dengan segala hak yang melekat atas perjuangan dalam pekerjaan bertahun-tahun. “Tidak ada tempat bagi perusahaan yang nakal di negara yang berdasarkan hukum ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Heince.
Sementara itu, salah seorang mantan karyawan PT. MIT yang di PHK bernama Muhamad Nur Aripin berharap kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara PKPU tersebut agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Lihatlah penderitaan kami pak hakim yang mulia, sejak 2017 sampai sekarang hak-hak normative kami sebagai karyawan PT. MIT terabaikan. Kepada siapa lagi kami mengadu, dan perjuangan kami satu-satunya sebagai masyarakat kecil adalah melalui proses hukum yang berkeadilan,” tutur Muhamad yang mengaku jabatan terakhirnya di PT. MIT sebagai Surveyor.(red)