NEWS  

Larangan Teguran Papan Nama Oleh KLHK, Tidak di Respon TPA lokasi Ilegal

IMG 20220215 WA0009

Kota Tangerang,INJ.Com

Segel dan papan larangan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipasang di lokasi TPA ilegal di bantaran Kali Cisadane, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tidak diindahkan oleh oknum pengelola limbah. Padahal ancaman sanksi pidana dan denda jelas terpampang, tapi seolah dianggap angin lalu. Senin, 14/02/2022, awak media yang memantau di lokasi TPA ilegal.Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal di wilayah Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masih tetap beroperasi seperti biasa.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Lagoa,Kandidat Harus Penuhi Persyaratan Administrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "